Sabtu, 11 Juni 2016

Sistem Keuangan Dalam Islam

Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
Harta di katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah. Transaksi yang dilarang dalam islam adalah riba, penipuan, perjudian, gharar, penimbunan barang, monopoli,rekayasa permintaan dll. Maka dari itu pelarangan riba, pembagian resiko, larangan melakukan kegiatan spekulatif, kesucian kontrak, aktivitas usaha harus sesuai syariah merupakan sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah untuk melaksanakan aktivitas masyarakat dalam dunia ekonomi islam.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diungkapkan sebelumnya maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut.
a.       Bagaimana konsep memelihara harta kekayaan
b.      Bagaimana memperoleh dan menggunakan harta dalam syariah
c.       Akad/Kontrak/transaksi
d.      Transaksi yang dilarang
e.       Prinsip sistem keuangan syariah
f.       Jenis instrumen keuangan syariah



BAB II
PEMBAHASAN

A.           KONSEP MEMELIHARA HARTA KEKAYAAN
Memelihara harta bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan di gunakan sesuai dengan syariah sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT. Anjuran Bekerja atau Berniaga Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
“…Apabilah telah di tunaikan shalat, maka bertabaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah  banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62:10)
Harta yang paling baik , menurut Rasulullah SAW, adalah yang diperoleh dari hasil kerja  atau perniagaan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits berikut. “Harta yang paling baik adalah harta yang di peroleh lewat tangan sendiri…”(HR. Bazzar At Thabrani)
“Sesungguhnya Allah suka kalau dia melihat hamba-nya berusaha mencari barang dengan cara yang halal.”(HR. Ath-Thabrani dan Ad –Dailami)
Konsep Kepemilikan Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, aitu di peroleh dengan cara yang sah dan benar (legal and fair), serta di pergunakan dengan hal yang baik-baik di jalan Allah SWT.
Allah SWT adalah pemilik mutlak segalah sesuatu yang ada di dunia ini (QS 57:2), sedangkan manuia adalah wakil ( khalifa) Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolahnya. Jadi menurut islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemamfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukn kepemilikan secara mutlak.

B.       PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
·         Tidak boros dan tiak kikir
“Wahai anak cucu adam! Pakailah pakaianmu yang bangus pada setiap(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sunnguh, Allah tidak menyukai oran yang berlebih-lebihan.”(QS 7:31)
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) enggkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercelah dan menyesal.”(QS 17:29)
·         Memberi infak dan shadaqah
Sesungguhnya uang yang di infaqkan adalah reseki yang nyata bagi manusia karen aada imbalan yang di lipat gandakan Allah (dan di dunia dan di akhirat), serta akan menjadi penolong di hari akhir nanti pada saat dimana sesuatupun yang dapat menolong kita, sebagaimana bunyi hadits berikut.
“Apabilah anak adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali 3 perkara: shadaqah jariah (infak dan sadakah), ilmu yan bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.”(HR Muslim)
·         Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”(QS 9:103)
·         Memberi pinjaman tampa bunga
Memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumah yang harus dikembalikan (bunga/riba)
·         Meringankan kesulitan orang yang berutang
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedehkah,itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(QS 2:280)
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah (mengatur hubungan manusia dengan manusia). Harta di katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah.

C.      AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
Akad dalam bahasa arab ‘al- aqd ,jamaknya al-uqud berati ikatan atau mengikat (al-rabth). Menurut terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang di benarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Menurut abdul Razak Al-sanhuri dalam nadhariyatul ‘aqdi ,akad adalah kesepakatan dua bela pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan tersebut.(Ghufron Mas’adi,2002)
Jenis Akad
·         Akad Tabarru (gratuitous contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak di tujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya karena ia mengharapkan imbalan dari Allah SWT dan bukan dari manusia.
Ada 3 bentuk akad tabarru’ :
·         Meminjamkan uang
Meminjamkan uang termasuk akad tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap kelebihan tampa ‘iwad adalah riba, ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
·         Qardh merupakan pinjaman yang di berikan tampa mensyaratkan apapun , selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu .
·         Rahn meruakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
·         Hiwalah adalah benuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
·         Meminjamkan jasa
Memijamkan jasa berupa keahlian atau keterampilan termasuk akad tabarru’. Ada minimal 3 jenis pinjaman,yaitu :
    Wakalah memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
    Wadi’ah merupakan bentuk turunan akad wakalah,dimana pada akad ini telah di rinci tentang jenis pemeliharaan dan penitipan.
    Kafalah  juga merupakan turunan wakalah dimana pada akad ini terjadi  atas wakalah bersyarat.
•    Memberikan sesuatu
Dalam akad ini pelaku memberikan sesuatu ke orang lain. Ada minamal 3 bentuk akad.
·           Wakaf merupakan pemberiaan dan penggunaan pemberian yang dilakukan tersebut untuk kepentingan umu dan agama, serta pemberian itu tidak dapat di pindah tangankan .Hibah, shadaqah merupakan pemberiaan sesuatu secara suka rela kepada orang lain.
·           Akad tabarru’ tidak bisa di pindahkan menjadi akad tirajah, dan tidak bisa di gunakan untuk memperoleh laba. Karena sifatnya yang khas seperti itu. Diperbolehkan Tidak diperbolehkan
·           Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang di tujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian yang di peroleh, akad ini dibagi 2,yaitu:
Ø   Natural Uncertainty Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dari teori pencampuran, dimana pihak bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi satu,kemudiaan menanggung resiko bersama-sama untuk  mendapatkan keuntungan.
Ø   Natural Certainly Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dalam teori pertukaran, dimana keda bela pihak saling mempertukarkan aset yang di milikinya.

Rukun dan syarat syahnya suatu akad
1.         Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad (penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan,karyawan dan majikan,dsb)
2.         Objek akad merupakan konsekuensi yang harus ada dengan di lakukannya suatu transaksi tertentu. Objek  jual beli adalah barang dagangan , objek mudharabah dan musyarakah adalah modal dan kerja, objek sewa-menyewa adalah manfaat atas barang yang di sewakan dan seterusnya.
3.         Ijab kabul adalah kesepakatan dari pelaku dan menunjukkan mereka saling ridha.

D.      TRANSAKSI YANG DI LARANG
Hal-hal yang termasuk transaksi yang di larang adalah sebagai berikut. Aktivitas Bisnis yang Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang di sembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan mereka menginginkannya dan tidak pula melampaui batas , maka sungguh Allah maha pengampun, maha penyayang.”(QS 16:115)
a.         Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifah), dan membesar (Al-uluw). Dalam ayat Al Quran,riba dan shadaqah dipertentangkan, praktik riba yang dapat memberikan keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan dengan pahala shadaqah yang spektakuler. Riba karena pinjaman kepada manusia di pertentangkan dengan shadaqahyang di nyatakan sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secarah berlipat ganda.
·         Jenis Riba
Riba Nasi’ah Adalah ribah yang muncul karena utag piutang yang dapat terjadi dalam segalah jenis transaksi kredit atau utang piuang dimana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan tersebut dapat berupa suatu tambahan yang melebihi pokok pinjamannya karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Atas kelebihnnya ada yang menyebut riba jahiliyyah, misalnya pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya pada waktu yang di tetapkan.
Riba Fadhl Adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Terjadi apabila ada kelebihan /penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran yang di lakukan dari tangan ke tangan(tunai) atau kredit. Contohya menukar perhiasan perak seberat 40 gram dengan uang perak senilai 3 gram. Yang di maksud dengan barang ribawi/barang sejenis adalah barang yang secara kasat mata tidak dapat di bedakan satu dan lainnya. Pertukaran barang yang sejenis mengandung ketidak jelasan bagi kedua bela pihak yang bertransaksi atas nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan tersebut dapat merugikan salah satu pihak, sehingga ketentuan syariah mengatur kalaupun akan di pertukarkan harus dalam jumlah yang sama, jiak ia tidak mau menerima dengan jumlah yang sama karena menganggap mutuhnya berbeda. Jalan keluarnya adalah barang barang yang di milikinya terlebih dahulu dijual kemudian dari uang yang dapat di gunakan untuk membelih barang yang dibutuhkannya.
Pengaruh Riba pada Kehidupan Manusia Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi, karena riba mngambil harta orang lain tampa imbalan.
Riba akan menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka.Riba akan menyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam-meminjam. Pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya sedang yang meminjam adalah orang miskin.
·         Perbedaan Riba dan Jual Beli
1.      Dihalalkan Allah SWT    Diharamkan Allah SWT
2.      Harus ada pertukaran barang atau manfaat yang diberikan sehingga ada keuntungan yang di peroleh pembeli dan penjual Tidak ada pertukaran dan keuntungan /manfaat hanya diperoleh oleh penjual
3.      Karena ada yang ditukarkan, harus ada beban yang ditanggung oleh penjual tidak ada beban yang di tanggung oleh penjual.
4.      Memiliki resiko untung rugi, sehingga diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Tidak memiliki resiko sehingga tidak diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Penipuan Penipuan terdiri atas 4, penipuan dalam kualitas misalnya mencampur barang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas misalnya mengurangi timbangan. Penipuan dalam harga misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu  tetapi tidak menyelesaikan pada waktu yang di janjikan.
b.         Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya di kumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya itu harus direlakan untk di ambil oleh yang menang.Transaksi yang Mengandung ketidakpastian/Gharar Gharar tejadi ketika terdapat incomeplate income information, hingga ada ketidakpastian anatara dua belah pihak yang bertransaksi. Kidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam 5 hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Hal ini terjadi bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor yaitu objek akad sama, pelaku sama, jangka waktu sama. Contohnya transaksi leaseand purchase (sewa-beli), mengandung gharar, karena ada ketidak jelasan akad mana yang berlaku;akad beli atau akad sewa.(karim,2003) Penimbunan Barang/Ihtikar Penimbunan adalah membeli sesuatu yang di butuhkan masyarakat, kemudiaan menyimpannya, hingga barang tersebut berkurang dipasaran hingga mengakibatkan peningkatan harga. Contohnya di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di surabaya.  Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, hingga mengakibatkan banyak produsen tempedan tahu tidak dapat bereproduksi, dan akhirnya menderita kerugiaan.
c.         Monopoli
Alasan monopoli sama dengan larangan menimbun barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjualmasuk kepasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yng tinggi. Ketentuan syariah hanya membolehkan intervensi harga pada kondisi mendesak dengan pengawasan yang ketat. Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy) An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
d.        Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada didalam masyarakat, hingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan daripada yang tidak membayar. Penjual Bersyarat/Ta’alluq Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad yang saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, hingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad. Misalkan A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual tersebut kepada A, atau A bersedia menerima pesanan B asalkan C dapat memenuhi pesanan A.Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai’al Inah) Misalnya, A menjual secara kredit kepada B kemudiaan A membeli kembali barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli. Namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-RukbanJual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana piha penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

E.       PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah. Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama dengan pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar.
Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard.
Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.

F.       INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
Instrumen keuangan syariahdapat di kelompokan sebagai berikut.
a.        Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
b.        Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atau lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib.
c.        Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
d.       Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
e.        Saham syariah produknya harus sesuai syariah.

Syarat lainnya :
a)      Perusahaan tersebut memiliki piutang dagang yang relatif dibandingkan total asetnya (dow jones islamic: kurang dari 45%),
b)      Perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil di bandingkan nilai kapitalisasi pasar (Dow jones Islamic: kurang dari 33%)
c)      Persahaan memiliki pendapatan bunga kecil(Dow Jones Islamic: kurang dari 5%).
Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
·         Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli.
·         Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
·         Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu.
·         Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
Akad lainnya meliputi
·         Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
·         Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
a)      Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan.
b)      Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan.
Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam. Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihak lain. Untuk jasanya itu yang dititpkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan. Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain. Hiwalah adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) keada pihak lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling mempercayai. Rahn merupakan sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan aset. Berupa penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis. sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar