Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam
mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah
Allah seperti infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
Harta di katakan halal dan
baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk
memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam
Al Quran dan as sunah. Transaksi yang dilarang dalam islam adalah riba,
penipuan, perjudian, gharar, penimbunan barang, monopoli,rekayasa permintaan
dll. Maka dari itu pelarangan riba, pembagian resiko, larangan melakukan
kegiatan spekulatif, kesucian kontrak, aktivitas usaha harus sesuai syariah
merupakan sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan
As-sunah untuk melaksanakan aktivitas masyarakat dalam dunia ekonomi islam.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diungkapkan sebelumnya maka disusunlah rumusan masalah
sebagai berikut.
a.
Bagaimana konsep
memelihara harta kekayaan
b.
Bagaimana memperoleh dan
menggunakan harta dalam syariah
c.
Akad/Kontrak/transaksi
d.
Transaksi yang dilarang
e.
Prinsip sistem keuangan
syariah
f.
Jenis instrumen keuangan
syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP MEMELIHARA HARTA KEKAYAAN
Memelihara harta bertujuan
agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan di gunakan sesuai dengan
syariah sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik
mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT. Anjuran Bekerja atau Berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau
berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan.
Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti
infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
“…Apabilah telah di
tunaikan shalat, maka bertabaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62:10)
Harta yang paling baik ,
menurut Rasulullah SAW, adalah yang diperoleh dari hasil kerja atau
perniagaan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits berikut. “Harta yang paling baik adalah
harta yang di peroleh lewat tangan sendiri…”(HR. Bazzar At Thabrani)
“Sesungguhnya Allah suka
kalau dia melihat hamba-nya berusaha mencari barang dengan cara yang
halal.”(HR. Ath-Thabrani dan Ad –Dailami)
Konsep Kepemilikan Harta yang baik harus memiliki dua
kriteria, aitu di peroleh dengan cara yang sah dan benar (legal and fair),
serta di pergunakan dengan hal yang baik-baik di jalan Allah SWT.
Allah SWT adalah pemilik
mutlak segalah sesuatu yang ada di dunia ini (QS 57:2), sedangkan manuia adalah
wakil ( khalifa) Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk
mengelolahnya. Jadi menurut islam, kepemilikan harta kekayaan pada
manusia terbatas pada kepemilikan kemamfaatannya selama masih hidup di dunia,
dan bukn kepemilikan secara mutlak.
B.
PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA
Ketentuan syariah
berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
·
Tidak boros dan tiak kikir
“Wahai anak cucu adam!
Pakailah pakaianmu yang bangus pada setiap(memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, tapi jangan berlebihan. Sunnguh, Allah tidak menyukai oran yang
berlebih-lebihan.”(QS 7:31)
“Dan janganlah engkau
jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) enggkau terlalu
mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercelah dan menyesal.”(QS
17:29)
·
Memberi infak dan shadaqah
Sesungguhnya uang yang di
infaqkan adalah reseki yang nyata bagi manusia karen aada imbalan yang di lipat
gandakan Allah (dan di dunia dan di akhirat), serta akan menjadi penolong di
hari akhir nanti pada saat dimana sesuatupun yang dapat menolong kita,
sebagaimana bunyi hadits berikut.
“Apabilah anak adam
meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali 3 perkara: shadaqah
jariah (infak dan sadakah), ilmu yan bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan.”(HR Muslim)
·
Membayar zakat sesuai
ketentuan
“Ambillah zakat dari harta
mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah
maha mendengar lagi maha mengetahui.”(QS 9:103)
·
Memberi pinjaman tampa
bunga
Memberikan pinjaman kepada
sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumah yang harus
dikembalikan (bunga/riba)
·
Meringankan kesulitan
orang yang berutang
Dan jika (orang berutang
itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh
kelapangan. Dan jika kamu menyedehkah,itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.”(QS 2:280)
Memperoleh
harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah
(mengatur hubungan manusia dengan manusia). Harta di katakan halal dan baik
apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya
juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan
as sunah.
C.
AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
Akad dalam bahasa arab
‘al- aqd ,jamaknya al-uqud berati ikatan atau mengikat (al-rabth). Menurut
terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan
penerimaan (qabul) yang di benarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum
terhadap objeknya. Menurut abdul Razak Al-sanhuri dalam nadhariyatul ‘aqdi
,akad adalah kesepakatan dua bela pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban
hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terkait
langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan tersebut.(Ghufron
Mas’adi,2002)
Jenis Akad
·
Akad Tabarru (gratuitous
contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak di tujukan
untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini tolong
menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat
kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak
lainnya karena ia mengharapkan imbalan dari Allah SWT dan bukan dari manusia.
Ada 3 bentuk akad tabarru’ :
·
Meminjamkan uang
Meminjamkan uang termasuk akad tabarru’ karena tidak boleh
melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap kelebihan
tampa ‘iwad adalah riba, ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
·
Qardh merupakan pinjaman
yang di berikan tampa mensyaratkan apapun , selain mengembalikan pinjaman
tersebut setelah jangka waktu tertentu .
·
Rahn meruakan pinjaman
yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
·
Hiwalah adalah benuk
pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
·
Meminjamkan jasa
Memijamkan jasa berupa keahlian atau keterampilan termasuk akad
tabarru’. Ada minimal 3 jenis pinjaman,yaitu :
Wakalah memberikan pinjaman berupa kemampuan
kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Wadi’ah merupakan bentuk turunan akad
wakalah,dimana pada akad ini telah di rinci tentang jenis pemeliharaan dan
penitipan.
Kafalah juga merupakan turunan wakalah
dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.
• Memberikan sesuatu
Dalam akad ini pelaku
memberikan sesuatu ke orang lain. Ada minamal 3 bentuk akad.
·
Wakaf merupakan pemberiaan
dan penggunaan pemberian yang dilakukan tersebut untuk kepentingan umu dan
agama, serta pemberian itu tidak dapat di pindah tangankan .Hibah, shadaqah
merupakan pemberiaan sesuatu secara suka rela kepada orang lain.
·
Akad tabarru’ tidak bisa
di pindahkan menjadi akad tirajah, dan tidak bisa di gunakan untuk memperoleh
laba. Karena sifatnya yang khas seperti itu. Diperbolehkan Tidak diperbolehkan
·
Akad Tijarah
(compensational contract) merupakan akad yang di tujukan untuk memperoleh
keuntungan. Dari sisi kepastian yang di peroleh, akad ini dibagi 2,yaitu:
Ø
Natural Uncertainty
Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dari teori pencampuran, dimana
pihak bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi
satu,kemudiaan menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan.
Ø
Natural Certainly
Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dalam teori pertukaran, dimana
keda bela pihak saling mempertukarkan aset yang di milikinya.
Rukun dan syarat syahnya
suatu akad
1.
Pelaku yaitu para pihak
yang melakukan akad (penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan,karyawan
dan majikan,dsb)
2.
Objek akad merupakan
konsekuensi yang harus ada dengan di lakukannya suatu transaksi tertentu.
Objek jual beli adalah barang dagangan , objek mudharabah dan musyarakah
adalah modal dan kerja, objek sewa-menyewa adalah manfaat atas barang yang di
sewakan dan seterusnya.
3.
Ijab kabul adalah
kesepakatan dari pelaku dan menunjukkan mereka saling ridha.
D. TRANSAKSI YANG DI LARANG
Hal-hal yang termasuk
transaksi yang di larang adalah sebagai berikut. Aktivitas Bisnis yang Terkait
Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang di sembelih
dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)
bukan mereka menginginkannya dan tidak pula melampaui batas , maka sungguh
Allah maha pengampun, maha penyayang.”(QS 16:115)
a.
Riba
Riba berasal dari bahasa
Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat
(Al-Irtifah), dan membesar (Al-uluw). Dalam ayat Al Quran,riba dan shadaqah
dipertentangkan, praktik riba yang dapat memberikan keuntungan secara berlipat
ganda dipertentangkan dengan pahala shadaqah yang spektakuler. Riba karena
pinjaman kepada manusia di pertentangkan dengan shadaqahyang di nyatakan
sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secarah berlipat ganda.
·
Jenis Riba
Riba Nasi’ah Adalah ribah
yang muncul karena utag piutang yang dapat terjadi dalam segalah jenis
transaksi kredit atau utang piuang dimana satu pihak harus membayar lebih besar
dari pokok pinjamannya. Kelebihan tersebut dapat berupa suatu tambahan yang
melebihi pokok pinjamannya karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana
pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Atas kelebihnnya ada yang menyebut
riba jahiliyyah, misalnya pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang
tidak dibayar penuh tagihannya pada waktu yang di tetapkan.
Riba Fadhl Adalah riba
yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Terjadi apabila ada
kelebihan /penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang
dipertukarkan baik pertukaran yang di lakukan dari tangan ke tangan(tunai) atau
kredit. Contohya menukar perhiasan perak seberat 40 gram dengan uang perak
senilai 3 gram. Yang di maksud dengan barang ribawi/barang sejenis adalah
barang yang secara kasat mata tidak dapat di bedakan satu dan lainnya.
Pertukaran barang yang sejenis mengandung ketidak jelasan bagi kedua bela pihak
yang bertransaksi atas nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidak
jelasan tersebut dapat merugikan salah satu pihak, sehingga ketentuan syariah
mengatur kalaupun akan di pertukarkan harus dalam jumlah yang sama, jiak ia
tidak mau menerima dengan jumlah yang sama karena menganggap mutuhnya berbeda.
Jalan keluarnya adalah barang barang yang di milikinya terlebih dahulu dijual
kemudian dari uang yang dapat di gunakan untuk membelih barang yang
dibutuhkannya.
Pengaruh Riba pada
Kehidupan Manusia Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan
peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi, karena riba mngambil harta orang
lain tampa imbalan.
Riba akan menghalangi
orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan
transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka.Riba akan menyebabkan
terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam-meminjam. Pada umumnya
orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya sedang yang meminjam adalah
orang miskin.
·
Perbedaan Riba dan Jual
Beli
1.
Dihalalkan Allah
SWT Diharamkan Allah SWT
2.
Harus ada pertukaran
barang atau manfaat yang diberikan sehingga ada keuntungan yang di peroleh
pembeli dan penjual Tidak ada pertukaran dan keuntungan /manfaat hanya
diperoleh oleh penjual
3.
Karena ada yang
ditukarkan, harus ada beban yang ditanggung oleh penjual tidak ada beban yang
di tanggung oleh penjual.
4.
Memiliki resiko untung
rugi, sehingga diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Tidak memiliki
resiko sehingga tidak diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Penipuan Penipuan terdiri atas 4, penipuan dalam kualitas
misalnya mencampur barang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual
memliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas misalnya mengurangi
timbangan. Penipuan dalam harga misalnya menjual barang dengan harga yang
terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan
dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan
pada waktu tertentu tetapi tidak menyelesaikan pada waktu yang di
janjikan.
b.
Perjudian
Transaksi perjudian adalah
transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang
atau harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik
dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas
hadiah yang dananya di kumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila
dalam undian itu kalah, maka uangnya itu harus direlakan untk di ambil oleh
yang menang.Transaksi yang Mengandung ketidakpastian/Gharar Gharar tejadi ketika terdapat
incomeplate income information, hingga ada ketidakpastian anatara dua belah
pihak yang bertransaksi. Kidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara
pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam 5 hal,
yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Hal ini
terjadi bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor yaitu objek akad
sama, pelaku sama, jangka waktu sama. Contohnya transaksi leaseand purchase
(sewa-beli), mengandung gharar, karena ada ketidak jelasan akad mana yang
berlaku;akad beli atau akad sewa.(karim,2003) Penimbunan Barang/Ihtikar Penimbunan adalah membeli sesuatu yang di butuhkan
masyarakat, kemudiaan menyimpannya, hingga barang tersebut berkurang dipasaran
hingga mengakibatkan peningkatan harga. Contohnya
di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada
pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di
surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang
berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, hingga mengakibatkan banyak
produsen tempedan tahu tidak dapat bereproduksi, dan akhirnya menderita
kerugiaan.
c.
Monopoli
Alasan monopoli sama
dengan larangan menimbun barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak
selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat
entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjualmasuk kepasar agar ia
menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yng tinggi.
Ketentuan syariah hanya membolehkan intervensi harga pada kondisi mendesak
dengan pengawasan yang ketat. Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy) An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis),
karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan
penawaran dengan harga yang lebih tinggi, agar calon pembeli tertarik dan
membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
d.
Suap
Suap dilarang karena suap
dapat merusak sistem yang ada didalam masyarakat, hingga menimbulkan ketidak
adilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan
diuntungkan daripada yang tidak membayar. Penjual Bersyarat/Ta’alluq Ta’alluq terjadi apabila ada dua
akad yang saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad
kedua, hingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus
ada dalam akad. Misalkan A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali
menjual tersebut kepada A, atau A bersedia menerima pesanan B asalkan C dapat
memenuhi pesanan A.Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai’al
Inah) Misalnya, A menjual secara kredit kepada B kemudiaan A membeli kembali
barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak
yang seolah-olah melakukan jual beli. Namun tujuannya bukan untuk mendapatkan
barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B
mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-RukbanJual beli dengan cara
mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan
membelinya, dimana piha penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang
dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang
berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
E.
PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Praktik sistem keuangan
syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya
sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem
perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an
mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat
dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan
“bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor
produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan
konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral,
sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju
masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi
hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas
keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga
resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem
keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah. Pelarangan
Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak
atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman
/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung
itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini
merupakan konsekuensilogis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi
modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan
dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal
ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
Tidak Menganggap Uang
sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang
dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang
dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang
dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu
(bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu,
sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau
digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan
Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama dengan pelanggaran untuk transaksi yang memiliki
tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki
resiko yang sangat besar.
Kesucian Kontrak. Oleh
karena itu islm menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga
seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.
Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya
moralhazard.
Aktifitas Usaha Harus
Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan
yang diperbolehkan menurut syariah. Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh
pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi
dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama
biaya, dan untung muncul bersama resiko.
F.
INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
Instrumen keuangan syariahdapat di kelompokan sebagai berikut.
a.
Akad investasi yang
merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad
ini adalah sebagai berikut.
b.
Mudharabah, yaitu
kerjasama antara dua belah pihak atau lebih,dimana pemilik modal (shahibul
maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan
kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut
kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik
dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib.
c.
Musyarakah adalah akad
kerjasama yang terjadi antara pihak modal (mitra musyarakah) untuk
menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan,
dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
d.
Sukuk (obligasi syariah),
merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
e.
Saham syariah produknya
harus sesuai syariah.
Syarat lainnya :
a)
Perusahaan tersebut
memiliki piutang dagang yang relatif dibandingkan total asetnya (dow jones
islamic: kurang dari 45%),
b)
Perusahaan tersebut
memiliki utang yang kecil di bandingkan nilai kapitalisasi pasar (Dow jones
Islamic: kurang dari 33%)
c)
Persahaan memiliki
pendapatan bunga kecil(Dow Jones Islamic: kurang dari 5%).
Akad
jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk
certainty contract.kelompok akad ini sbb.
·
Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati antara pihak penjual dan pembeli.
·
Salam adalah transaksi
jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang
diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
·
Istishna memiliki sistem
yang irip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakkan di
muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu
tertentu.
·
Ijarah adalah akad
sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat
atas sewa yang disewakan.
Akad lainnya meliputi
·
Sharf adalah perjanjian
jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta
asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang
tidak sejenis.
·
Wadiah adalah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerim
titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib
menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
a)
Wadiah amanah dimana
uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan.
b)
Wadiah yadhamanah dimana
uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak
tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan.
Qardhul Hasan adalah
pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengembalian pinjaman
ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi,
dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam. Al-Wakalah adalah jasa pemberian
kuasa dari satu pihak kepihak lain. Untuk jasanya itu yang dititpkan dapat
memperoleh fee sebagai imbalan. Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan
atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain. Hiwalah
adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) keada pihak
lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling mempercayai. Rahn merupakan sebuah
perjanjian pinjaman dengan jaminan aset. Berupa penahanan harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada akhir 1970-an
mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat
dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi
antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem
keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika,
moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan
menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama
bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas
keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga
resiko diterima oleh pemberi modal.
Jadi, prinsip keuangan
syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum) tidak
ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya
muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar