Ekonomi
adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya). Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti
sumber air minum (mawrid al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq
al-mustaqim). Secara istilah, Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang
diturunkan Allah ‘azza wa jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat
manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, hingga
muamalah guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Jadi Ekonomi syariah atau disebut juga
sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan
keimanan
B.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah
ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian
dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa
dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam
Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut,
1) Al-Quran
Ini merupakan dasar hukum utama konsep
ekonomi dalam Islam karena Al-Quran merupakan ilmu pengetahuan yang berasal
langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia
untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya
terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. AZZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.
1
2) Hadist dan Sunnah
Pengertian
Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan
manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka
manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam
Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat
layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3) Ijma’
Ijma’
adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan
zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama,
dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.
4) Ijtihad atau Qiyas
Merupakan
sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di
masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum
Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk
membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist
sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
2
C. Filosofi Ekonomi Islam
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan
filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem
ekonomi konvensional, yaitu:
1) Tauhid
Dalam sistem ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental,
dengan landasan ketauhidan ini segala sesutu yang ada merupakan ciptaan Allah
swt . dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya
tersebut, termasuk mekanisme hubungan pengaturan rezeki terhadap
hamba-hamba-Nya, seperti pemilikannya, cara perolehannya dan pembelanjaannnya
(Tauhid rububiyyah). Untuk itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati
segala kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah secara kaffah, termasuk dalam
bidang aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan
sosial belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral (Tauhid
uluhiyyah).
2) Keadilan dan keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan
keseimbangan merupakan sesuatu hal yang mutlak untuk diamalkan olek pelaku
ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali ditegaskan dalam Al-Quran. Keadilan dan
keseimbangan merupakan syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan
masyarakat. Keadilan dan keseimbangan ini harus teraplikasi sedemikian rupa
antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan
keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam
tataran teknis. Misalnya dua orang melakukan hubungan ekonomi (contohnya
penjual-pembeli, pengusaha-pekerja) berada pada tempat yang sejajar dan
berkeadilan. Allah menegaskan bahwa Ia sangat mencintai orang-orang yang
berlaku adil (QS, 60: 8).
3
3) Kebebasan
Dalam sistem ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal
pokok. Kebebasan disini dimaksudkan bahwa manusia bebas untuk melakukan
aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah swt. Dengan demikian
pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk
berkreatifitas dan berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
4) Pertanggungjawaban
Dalam sistem ekonomi syariah manusia sebagai khalifah
pemegang amanahAllah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas (termasuk
aktivitas ekonomi) diberikan keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk
dirinya. Namun demikian sebagai hamba Allah kepadanya akan diminta
pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya itu.
Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan
sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi
konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk
ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah
sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang. Dengan adanya rasa kasih sayang
akan melahirkan perbuatan tolong menolong antar sesama (ta’awun dan takaful).
Apalagi manusia memiliki sifat dasar yang senang memberi bantuan kepada orang
lain. Allah mengemukakan bahwa orang yang berkasih sayang digolongkan kepada
golongan kanan (QS, 90: 18).
4
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Jadi landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai
sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam
Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan
konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut, Al-Quran,hadis dan sunnah,ijma’ dan ijtihad
Adiwarman Karim (2001)
mengemukakan ada empat landasan filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi
pembeda utama dengan sistem ekonomi konvensional, yaitu: Tauhid, Keadilan dan keseimbangan, Kebebasan dan Pertanggungjawaban.
Dengan empat landasan
filosofis tersebut menjadikan sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan
dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak
memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi
memandang manusia memiliki fitrah sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar