Sabtu, 11 Juni 2016

Landasan Hukum Ekonomi Islam


Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya). Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah, Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, hingga muamalah guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Jadi Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan keimanan
B.   Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut,
1)    Al-Quran
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. AZZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.

1

2)    Hadist dan Sunnah
Pengertian Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3)    Ijma’
Ijma’ adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.
4)    Ijtihad atau Qiyas
Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.






2

C. Filosofi Ekonomi Islam
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem ekonomi konvensional, yaitu:
1)    Tauhid
Dalam sistem ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental, dengan landasan ketauhidan ini segala sesutu yang ada merupakan ciptaan Allah swt . dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya tersebut, termasuk mekanisme hubungan pengaturan rezeki terhadap hamba-hamba-Nya, seperti pemilikannya, cara perolehannya dan pembelanjaannnya (Tauhid rububiyyah). Untuk itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati segala kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah secara kaffah, termasuk dalam bidang aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral (Tauhid uluhiyyah).
2)    Keadilan dan keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan sesuatu hal yang mutlak untuk diamalkan olek pelaku ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali ditegaskan dalam Al-Quran. Keadilan dan keseimbangan merupakan syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Keadilan dan keseimbangan ini harus teraplikasi sedemikian rupa antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam tataran teknis. Misalnya dua orang melakukan hubungan ekonomi (contohnya penjual-pembeli, pengusaha-pekerja) berada pada tempat yang sejajar dan berkeadilan. Allah menegaskan bahwa Ia sangat mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS, 60: 8).


3
3)    Kebebasan
Dalam sistem ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksudkan bahwa manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah swt. Dengan demikian pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
4)    Pertanggungjawaban
Dalam sistem ekonomi syariah manusia sebagai khalifah pemegang amanahAllah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas (termasuk aktivitas ekonomi) diberikan keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian sebagai hamba Allah kepadanya akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya itu.
Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang. Dengan adanya rasa kasih sayang akan melahirkan perbuatan tolong menolong antar sesama (ta’awun dan takaful). Apalagi manusia memiliki sifat dasar yang senang memberi bantuan kepada orang lain. Allah mengemukakan bahwa orang yang berkasih sayang digolongkan kepada golongan kanan (QS, 90: 18).






4
KESIMPULAN
Jadi landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut, Al-Quran,hadis dan sunnah,ijma’ dan ijtihad
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem ekonomi konvensional, yaitu: Tauhid, Keadilan dan keseimbangan, Kebebasan dan  Pertanggungjawaban.
Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang














5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar